Jumat, 29 Juli 2011

Implementasi Kebijakan Publik

Sehubungan dengan turunnya pertumbuhan ekonomi pada tahun 1996, yang berdampak terhadap munculnya kondisi resesi ekonomi, maka hal ini mempengaruhi sektor riil dan kelumpuhan produktivitas. Di satu sisi lain melahirkan adanya tuntutan terhadap reformasi administrasi negara untuk melakukan perubahan- perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelarasan kinerja aparat yang berorientasi pada keadilan yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan saja.

Dalam menyikapi perubahan yang cepat di masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Nganjuk sejak tahun 1998 telah melakukan alternatif dalam peningkatan pelayanan publik agar mampu menangani berbagai masalah antara lain dalam enam sektor perijinan melalui model Satuan Administrasi Satu Atap (SAMSAT) dalam pengurusannya yaitu ijin HO, tempat usaha, IMB, penggilingan padi dan penyosohan beras dan ijin perubahan status tanah. SAMSAT mempunyai prinsip yaitu kesedarhanaan, ketepatan, kejelasan, kelancaran dan perlindungan. Berdasarkan pemikiran dan fenomena yang ada, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian evaluatif terhadap dampak implementasi kebijakanperijinan model Satuan Administrasi Satu Atap di Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk dengan topik Evaluasi Dampak Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik . Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (a) apakahdebirokratisasi melalui model Satuan Administrasi Satu Atap dapat meningkatkan efektifitas pelayanan publik? (b) bagaimana dampak dan konsekuensi implementasi kebijakan sektor perijinan terhadap pelayana wajib ijin? (c) bagaimana dampak implementasi kebijakan terhadap kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah?

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk:

(a) mendeskripsikan birokrasi melalui model Satuan Administrasi Satu Atap dalam meningkatkan efektifitas pelayanan

(b) mengevaluasi dampak dan konsekuensi implementasi kebijakan sektor perijinan terhadap pelayanan wajib ijin dan kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah.

Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan pendapat Cronbach yang nyata bahwa penelitian evaluasi kebijakan publik metode kualitatif lebih cocok digunakan daripada metode kuantitatif, karena metode kualitatif dapat menggambarkan secara


menyeluruh mengenai hasil evaluasi serta pemahaman terhadap program dengan situasi lingkungannya, sehingga lebih bersifat leluasa dan fkelsibel karena terfokus pada obyek yang mempunyai kompleksitas yang tinggi. Hal ini sejalan dengan
pendapat Guba dan Lincoln bahwa pendekatan naturalistik mampu memberikan pemahaman yang mendalam atas proses sosial yang kompleks. Sehingga teknik pengambilan data yang paling cocok digunakan adalah in depth interview dan
participant observation.

Kebijakan pelayanan perijinan terpadu model Sistem Adminsitrasi Satu Atap, yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dan telah dilaksanakan sejak tahun 1998, meskipun belum sepenuhnya menghasilkan out put sesuai dengan visi dan misi pendirian lembaga dimaksud, ternyata telah mampu menampakkan suatu perkembangan yang lebih baik dari pada sebelum adanya UPT perijinan.

Informasi dan temuan-temuan lain sepanjang penelitian berlangsung, menunjukkan bahwa kelembagaan yang terbentuk masih bersifat sebagai koordinator karena berupa awal proses pembenahan administrasi sekaligus berimplikasi terhadap peningkatan penerimaan retribusi dari sektor pelayanan perijinan. Sedangkan proses yang berkaitan dengan masalah teknis masih dilaksanakan oleh instansi teknis yang terkait. Hal ini disebabkan karena institusi tersebut masih belum diimbangi dengan personil tetap baik tenaga administratif maupun tenaga teknis yang bertugas mengelola aspek administrasi maupun aspek teknis yang ditangani dalam satu lembaga perijinan.

Disisi lain tampak belum tersedianya prasarana fisik maupun anggaran yang memadai, sehingga hal ini mempunyai dampak pada tingkat efektivitas dan efisiensi pelayanan yang masih dapat ditingkatkan, baik dari aspek penerimaan dari sektor retribusinya dengan sistem satu pintu. Kondisi saat ini masih memungkinkan terjadinya suatu penyimpangan prosedur, apabila koordinasi pemrosesan perijinan antara Unit Pelayanan Terpadu sebagai pemroses administrasi awal dengan instansi terkait sebagai pemroses aspek teknis kurang berjalan dengan baik. Selain kondisi tersebut juga masih memungkinkan akan terjadi adanya biaya tambahan yang tak tercantum dalam kebijakan resmi. Kesimpulan makro ini dijelaskan berdasarkan pada dampak kebijakan perijinan terhadap kelembagaan, pelayanan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar